domain badan pemerintah

Internet merupakan suatu hal yang menakjubkan. Kalian sebagai orang yang berselancar di dunia maya tentu sering mengunjungi berbagai situs. Alamat asli situs tersebut sebenarnya berbentuk IP address, termasuk alamat situs badan pemerintah. Penggunaan domain bertujuan agar mudah dalam menghafalkannya. Okay, simak yuk Nama Domain untuk Badan Pemerintah yang Perlu Diketahui.

Pada dasarnya domain terbagi menjadi 3 jenis, yaitu Top Level Domain (TLD), Second Level Domain, Third Level Domain. Ketiganya memiliki pengertian yang berbeda tetapi masih tetap menjadi satu kesatuan. 

Nah, domain untuk badan pemerintah masuk ke dalam TLD ini. Arti dari Top Level Domain adalah struktur awal dari sebuah DNS (Domain Name Server). Contoh dari Top Level Domain adalah yang paling sering didengar yaitu .com, .id, .org, dan lain-lain.

TLD juga masih dibagi menjadi 3, yaitu Country Code Top Level Domains (CCTLD), Generic Top Level Domain (GTLD), New Generic Top Level Domain (NgTLD).

Kalian sudah tahukah bahwa .gov termasuk ke dalam GTLD? .gov digunakan untuk pemerintahan. GTLD merupakan domain umum yang sering digunakan di dunia. Tidak ada persyaratan khusus untuk mendaftarkan domain ini. GTLD dapat digunakan oleh semua orang yang ingin memiliki domain pribadi. Tidak hanya untuk kepentingan pribadi saja, GTLD juga digunakan untuk nama domain website fasilitas umum. 

Di Indonesia sendiri memiliki TLD yang dapat digunakan oleh institusi resmi dalam negeri. Pengelolaan ekstensi domain .id diatur oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia). Jenis ini tidak boleh sembarangan dipakai untuk kepentingan pribadi karena sudah diatur untuk kepentingan yang bersifat resmi. Kalian perlu memenuhi persyaratan tertentu sebelum memiliki beberapa ekstensi domain ini, seperti KTP, surat izin usaha, dan sebagainya. Nah, salah satu jenis dari Top Level Domain Indonesia untuk instansi pemerintahan adalah .go.id.

Oia, kita ada PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006 TENTANG PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH.

Disebutkan di peraturan tersebut bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan elektronik goverment (e-goverment), maka setiap pembangunan situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah harus menggunakan nama domain go.id.

Disebutkan di Bab II terkat NAMA DOMAIN Pasal 3 ayat 1: Nama domain go.id hanya digunakan untuk situs web resmi lembaga pemerintahan pusat dan daerah. Sedangkan detail dalam Pasal 4 bisa dilihat di screenshot di bawah ini.

nama domain badan pemerintah

Lalu, bagaimana terkait permohonan atau pendaftaran nama domainnya? Hal tersebut diatur di BAB III terkait PERMOHONAN/PENDAFTARAN NAMA DOMAIN Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2.

nama domain badan pemerintah

Nah, di Pasal 15 tertulis: Nama domain seluruh situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah dikelola oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, melalui pengelola nama domain go.id.

Di bawah ini terdapat Contoh Surat permohonan dan Contoh Surat kuasa yang terlampir di PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA tentang PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH.

domain badan pemerintah
domain badan pemerintah
lampiran
lampiran

Untuk lebih jelasnya, silakan kalian bisa langsung mengunduh file terkait peraturan pemerintah tentang domain go.id, ya.

Okay, jadi itulah ulasan terkait nama domain untuk badan pemerintahan. Sudah jelas ya bahwa di negara kita sudah diatur oleh MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA sehingga jangan sembarangan daftarnya.

Oia, Jetorbit juga menyediakan web hosting terbaik dan domain murah di tahun 2022 ini. Web hosting adalah tempat untuk membuat website kalian bisa diakses oleh semua pengunjung di seluruh belahan dunia. Agar bisa online dengan mudah dan cepat maka pilihlah web hosting terbaik dengan pengalaman lebih dari 5 tahun. Sedangkan domain adalah identitas dari website kalian agar mudah pengunjung mengingat nama identitas dari website kalian. 

Selamat mencoba dan tunggu info-info menarik lainnya dari kami, ya 🙂

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rata rata rating 3 / 5. Jumlah rate 2

Yuk Rate 5 Artikel Ini!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?

Bagikan:

Leave a Comment