Mengenal PSE, Manfaat, Kategori Pendaftar, Syarat Permohonan, dan Cara Daftarnya

Sebagai seorang pengusaha, khususnya bisnis startup, bisa jadi sebagian kalian belum pernah mendengar istilah PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyarankan bagi seluruh pelaku industri digital untuk mendaftarkan perusahaan mereka. Ingin tahu lebih detail? Yuk langsung simak Mengenal PSE, Manfaat, Kategori Pendaftar, Syarat Permohonan, dan Cara Daftarnya

Apa Itu PSE?

Penting lho ya bagi masyarakat awam untuk memahami pengertian dari sistem elektronik. Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, atau menyebarkan informasi elektronik.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, dapat diketahui bahwa PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk kebutuhan dirinya atau kebutuhan pihak lainnya.

Ya sederhananya, PSE adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun nonpublik.

Manfaat Mendaftar PSE

Berikut ini informasi dari manfaat-manfaat mendaftar PSE, antara lain:

Manfaat PSE untuk perusahaan

  • Tercatat dalam Tanda Daftar PSE jadi teridentifikasi secara jelas
  • Lebih dipercaya masyarakat
  • Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo

Manfaat PSE untuk masyarakat

  • Dapat mengetahui informasi PSE yang telah mendaftar sebagai PSE
  • Meningkatkan tingkat kepercayaan pada suatu PSE
  • Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi

Tujuan Peraturan PSE

Tujuan utama yang ingin pemerintah capai dengan adanya peraturan PSE Kominfo ini, antara lain:

Merealisasikan Sistem yang telah Terkoordinasi

Regulasi ini dapat membantu merealisasikan sistem yang terkoordinasi dan manfaatnya akan sangat positif bagi Indonesia. Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, berkata “Bayangkan jika Indonesia tidak mempunyai sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa adanya pengawasan, koordinasi, dan juga pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan melakukan koordinasi dengan PSE.” 

Menjaga Ruang Digital

Perlu kalian tahu bahwa dalam regulasi ini, mewajibkan seluruh penyelenggara digital agar dapat menaati segala peraturan yang berlaku, demi menjaga ruang digital di Indonesia. Meski pemerintah tidak menyebut secara detail dan eksplisit terkait konteks dari ruang digital tersebut.

Melindungi Masyarakat

Kominfo juga berusaha untuk melindungi masyarakat Indonesia dalam mengakses ruang digital. Sistem pendaftaran PSE lingkup privat melalui sistem OSS-RBA. Sehingga, dapat memudahkan Kominfo untuk memastikan bahwa PSE sudah patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

Keadilan, Termasuk Pemungutan Pajak

Aturan ini juga akan mewujudkan kesetaraan dalam konteks equal playing field antara PSE dari dalam negeri atau luar negeri.

“Jadi semua PSE yang mempunyai digital presence (kehadiran digital) di Indonesia dan menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya untuk menggunakan aplikasi ataupun layanannya, mereka wajib untuk mendaftar,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, yaitu Semuel Abrijani Pangerapan.

Kategori Pendaftaran PSE

Lalu, siapa saja yang wajib mendaftar PSE? Menurut PP 71/2019, PSE adalah sistem aturan yang dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik. Kategori PSE adalah sistem aturan yang didefinisikan pada Pasal 1, dengan penjelasan sebagai berikut:  

1. PSE Lingkup Publik 

Kategori pertama PSE adalah PSE Lingkup Publik yang terdiri atas instansi negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi negara. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Publik adalah situs web dengan domain .go.id dan berbagai situs web lainnya.  

2. PSE Lingkup Privat 

Nah, contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Privat adalah situs web dengan domain selain .go.id dan berbagai situs web lainnya. 

Penjelasan sederhana dari kedua kategori PSE adalah jika PSE Lingkup Publik meliputi instansi negara, sedangkan PSE Lingkup privat terdiri atas badan usaha.

Pada Pasal 2 ayat 3 dan 4, pihak yang tergolong dalam PSE Lingkup Publik ditegaskan kembali meliputi instansi negara dan institusi yang ditunjuk negara namun bukan termasuk otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan.

Selanjutnya, penjabaran pihak yang tergolong dalam PSE Lingkup Privat, tercantum pada Pasal 2 ayat 5 huruf a dan b, dengan rincian sebagai berikut: 

  • PSE yang diatur/diawasi oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan.  
  • PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:  
  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa; 
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;  
  3. Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;  
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial; 
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; 
  6. Dan/atau pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik. 

Dua kategori PSE di atas, baik PSE Lingkup Publik maupun PSE Lingkup Privat, memiliki kewajiban untuk mendaftarkan layanan atau sistem elektroniknya, seperti yang tertuang pada Pasal 6 PP 71/2019.

Syarat Pengajuan Permohonan PSE

Berikut ini beberapa syarat pengajuan permohonan PSE, antara lain:

1. Pengisian formulir pendaftaran

Pendaftaran PSE dapat diawali dengan mengunjungi situs resmi PSE Kominfo di layanan.kominfo.go.id/register. Tak perlu khawatir, pendaftaran ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja secara online, tanpa perlu mengeluarkan biaya.

2. Kelengkapan dokumen pendaftaran

Setelah mengisi formulir pendaftaran, ada beberapa kelengkapan dokumen bagi pendaftar berbentuk badan hukum, seperti:

  • NIB dan Izin Usaha
  • Keterangan domisili perusahaan terakhir
  • Identitas penanggung jawab
  • NPWP perusahaan atau perorangan
  • Profil penyelenggara sistem elektronik
  • Gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik
  • Nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs, dan sertifikat keamanan

Jetorbit menyediakan web hosting terbaik dan domain murah di tahun 2023 ini. Web hosting adalah tempat untuk membuat website kalian bisa diakses oleh semua pengunjung di seluruh belahan dunia. Agar bisa online dengan mudah dan cepat maka pilihlah web hosting terbaik dengan pengalaman lebih dari 5 tahun. Sedangkan domain adalah identitas dari website kalian agar mudah pengunjung mengingat nama identitas dari website kalian. 

Tahap Pendaftaran PSE

Selanjutnya ada beberapa tahap pendaftaran PSE yang dapat diikuti oleh para pemilik aplikasi, di antaranya:

1. Membuat akun

Untuk melakukan pendaftaran PSE, pemiliknya perlu mengisi email, password, dan nama. Lalu, pemiliknya akan mendapatkan email konfirmasi dan link untuk validasi. Setelah melakukan validasi, pemiliknya bisa melakukan login dan melengkapi beberapa hal di bawah ini:

  • Mengisi form pendaftaran PSE
  • Mengisi form bagian pengajuan yang berisi identitas pendaftar atau penanggungjawab
  • Mengisi profil usaha yang berisi data entitas, legalitas dokumen entitas
  • Mengisi gambaran teknis dan proses bisnis dari sistem elektronik yang didaftarkan
  • Pemeriksaan dokumen

2. Menunggu verifikasi kelengkapan data

Jika sudah terisi dengan lengkap, dokumen-dokumen tersebut bisa diverifikasi oleh pihak Kominfo. Setelah selesai, hasil pemeriksaan dokumen dan melengkapi kekurangan dokumen lalu pemiliknya bisa melanjutkan pendaftaran.

3. Mendapatkan nomor tanda pendaftar

Saat pendaftarannya berhasil, pemiliknya akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar untuk melakukan pengecekan atas pendaftaran PSE yang dilakukan dan tanda daftar PSE dengan bentuk dokumen elektronik.

Kesimpulan 

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun nonpublik. 

Nah, dengan adanya PSE ini bermanfaat untuk menjamin adanya pendataan dan menjaga keamanan pada ruang digital. Jika ada beberapa aplikasi yang tidak mendaftarkan PSE, Kominfo pun akan melakukan tindakan pemblokiran.

Semoga bermanfaat dan tunggu info-info menarik lainnya dari kami, ya 🙂

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rata rata rating 0 / 5. Jumlah rate 0

Yuk Rate 5 Artikel Ini!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?

Bagikan:

Leave a Comment