pengertian-trademark

Kalian pasti pernah dong ya mendengar istilah trademark? Istilah ini tidaklah asing untuk beberapa orang yang selama ini berhubungan dengan penciptaan produk atau brand. Ya karena trademark atau merek dagang merupakan salah satu elemen penting terkait Hak Kekayaan Intelektual. Sebenarnya trademark itu apa sih dan contohnya seperti apa? Okay, baca yuk Pengertian Trademark dan Contohnya

Pengertian Trademark

Trademark adalah salah satu dari sekian jenis HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang di dalamnya terdiri dari desain, tanda, atau sebuah ekspresi yang bisa dikenali untuk mengidentifikasi jasa atau produk yang dikenalkan ke pasar.

Di Indonesia, trademark dikenal dengan istilah merek dagang. Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), mendefinisikan trademark sebagai lambang yang digunakan oleh para pedagang besar.

Sedangkan di UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek Pasal 1, merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Trademark atau Merek Dagang yang Tidak Bisa Didaftarkan

Di Indonesia, pendaftaran trademark atau merek dagang dapat dilakukan pada HKI. Jika pemilik produk atau jasa sudah mendaftarkan trademark atau merek dagangnya maka pemilik trademark akan mendapatkan perlindungan yang sah di mata hukum.

Akan tetapi, tidak semua trademark bisa didaftarkan. Menurut UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, Pasal 5, ada beberapa merek yang tidak bisa didaftarkan, antara lain:

  1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; 
  2. Tidak memiliki daya pembeda; 
  3. Telah menjadi milik umum; atau 
  4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. 

Arti Simbol R (®), TM (™), dan C (©)

Terkait dengan trademark atau merek dagang, selama ini biasanya sebuah logo atau brand disandingkan dengan beberapa simbol seperti ®, ™, dan ©. Ketiganya punya arti masing-masing lho. 

Arti Simbol ™

™ adalah simbol trademark yang digunakan untuk menunjukan bahwa produk, jasa, atau produk yang dilepas ke pasar tersebut belum secara resmi terdaftar di HKI namun proses pendaftaran hak merek sudah disetujui oleh badan terkait. Sederhananya simbol ™ (trademark atau merek dagang) dari brand atau logo yang digunakan sudah disetujui menggunakan hal itu namun belum terdaftar secara resmi di HKI.

Arti Simbol ®

® adalah simbol registered, digunakan untuk menunjukan bahwa produk, jasa, atau barang dilepas ke pasar sudah mendapatkan terdaftar secara resmi di HKI. Artinya, simbol ® (registered trademark) pemilik brand yang sudah mendaftarkan merek dagangnya dan mendapatkan hak eksklusif atas hal itu.

Arti Simbol ©

© adalah simbol hak cipta atau copyright yang digunakan untuk memberitahukan sebuah hak cipta atas proses kerja kreatif yang telah dibuat dan secara resmi dilindungi oleh UU di Indonesia. Terkait hal tersebut, bisa dilihat di UU No. 19 tahun 2020 yang secara khusus membahas tentang Hak Cipta.

Contoh Trademark yang Terdaftar di HKI

Bukalapak adalah salah satu contoh trademark terdaftar di HKI dengan nomor pengumuman BRM1916A dan diumumkan pada tanggal 26 maret 2019 atas nama PT BUKALAPAK.COM

pengertian-trademark-1
pengertian-trademark-2

Di Indonesia, mengajukan trademark bisa ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Terkait masa berlaku sebuah trademark yang terdaftar adalah 10 tahun sejak diterimanya sebuah trademark namun bisa diperpanjang.

Nah, jadi itu Guys yang bisa kami sampaikan seputar trademark atau merek dagang. Yang gak kalah penting nih, jangan sampai bermain-main dengan trademark ya karena telah dilindungi oleh hukum yang berlaku.

Have a nice day & stay safe!

Bagi kalian yang masih bingung bagaimana cara membuat website, tenang saja. Kami punya solusinya. Kalian bisa langsung cek ke Jetorbit guna memenuhi kebutuhan pembuatan website kalian. Selain itu, kami juga menyediakan VPS dan bisa kalian cek di sini.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rata rata rating 3.8 / 5. Jumlah rate 5

Yuk Rate 5 Artikel Ini!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?

Bagikan:

Leave a Comment