by

silvia

apa-itu-copyright

Apakah Anda sering mendengar istilah copyright? Atau justru pernah mengurus copyright untuk suatu karya Anda? Lalu, sebenarnya copyright itu apa? Yuk baca sampai selesai Apa Itu Copyright

Apa Itu Hak Cipta?

Hak Cipta mengacu pada hak hukum dari pemilik kekayaan intelektual. Dalam istilah yang lebih sederhana, hak cipta adalah hak untuk menyalin. Ini berarti bahwa pembuat asli produk dan siapapun yang mereka beri otorisasi adalah satu-satunya yang memiliki hak eksklusif untuk mereproduksi karya tersebut.

Di Indonesia, menurut UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang hak cipta memberi pencipta materi asli hak eksklusif untuk menggunakan lebih lanjut dan menggandakan materi itu untuk jangka waktu tertentu, yang mana point atas copyrighted item menjadi domain publik.

Kesimpulan Utama

  • Undang-undang hak cipta melindungi pencipta materi asli dari penggandaan atau penggunaan yang tidak sah.
  • Agar karya asli dilindungi oleh undang-undang hak cipta, karya tersebut harus dalam bentuk yang nyata.

Bagaimana Hak Cipta Bekerja

Ketika seseorang menciptakan produk yang dipandang asli dan membutuhkan aktivitas mental yang signifikan untuk membuatnya, maka produk ini bisa menjadi kekayaan intelektual yang harus dilindungi dari duplikasi yang tidak sah. Contohnya kreasi unik termasuk perangkat lunak komputer, seni, puisi, desain grafis, komposisi dan lirik musik, novel, film, desain arsitektur asli, konten situs, dan lain-lain. Salah satu pengaman yang dapat digunakan untuk melindungi ciptaan asli secara hukum adalah hak cipta.

Menurut undang-undang hak cipta, suatu karya dianggap asli jika pembuatnya dibuat dari pemikiran independen tanpa duplikasi. Siapapun dengan karya asli dari penulis secara otomatis memiliki hak cipta atas karya tersebut, mencegah orang lain untuk menggunakan atau menggandakannya. Hak cipta dapat didaftarkan secara sukarela oleh pemilik aslinya jika mereka ingin mendapatkan keunggulan dalam sistem hukum jika diperlukan.

Tidak semua jenis karya berhak mendapatkan hak cipta, seperti hasil karya yang tidak atau belum diwujudkan dalam bentuk nyata; setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Untuk mendapatkan hak cipta, karya asli harus dalam bentuk nyata. Artinya, setiap pidato, penemuan, partitur musik, atau ide harus ditulis dalam bentuk fisik untuk dilindungi oleh hak cipta.

Di Indonesia, Perlindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu perlindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

Perlindungan hak cipta bervariasi dari satu negara ke negara lain, dan dapat berlaku selama 50 hingga 100 tahun setelah kematian individu, tergantung negaranya.

Hak Cipta (Copyright) vs Merek Dagang (Trademark) dan Paten

Meskipun undang-undang hak cipta tidak mencakup semua, undang-undang lain, seperti undang-undang paten dan merek dagang, dapat memberikan sanksi tambahan. Meskipun hak cipta, merek dagang, dan paten sering digunakan secara bergantian, namun mereka menawarkan berbagai bentuk perlindungan untuk kekayaan intelektual.

Undang-undang merek dagang melindungi materi yang digunakan untuk membedakan karya individu atau perusahaan dari entitas lain. Materi ini mencakup kata, frasa, atau simbol (seperti logo, slogan, dan nama brand), yang tidak tercakup dalam undang-undang hak cipta. Paten mencakup penemuan untuk jangka waktu terbatas. Bahan yang dipatenkan meliputi produk, seperti proses industri, mesin, dan posisi kimia (chemical positions).

Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara membuat website, tenang saja. Kami punya solusinya. Anda bisa langsung cek ke Jetorbit guna memenuhi kebutuhan pembuatan website Anda. Selain itu, kami juga menyediakan VPS dan bisa Anda cek di sini.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rata rata rating 5 / 5. Jumlah rate 1

Yuk Rate 5 Artikel Ini!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?

Bagikan:

2 responses to “Apa Itu Copyright”

  1. […] lain karena dapat merusak citra sebagai brand. Jika tagline yang ditiru sudah didaftarkan sebagai copyright, wah kalian akan mendapat sanksi […]

    1. silvia Avatar

      makasih udah berkunjung ke blog kami 🙂

Leave a Comment