fintech syariah

Zaman yang semakin maju dan berkembang ini membuat dunia keuangan pun turut mengalami perkembangan yang pesat. Salah satunya adalah fintech atau financial technology. Ragam fintech semakin berkembang saat ini termasuk fintech Syariah. Namun, kehadiran fintech Syariah memiliki tantangan tersendiri. Makanya, simak sampai selesai ya terkait Mengenal Fintech Syariah yang Berkembang di Indonesia

Fintech yang diterapkan berdasarkan ekonomi Syariah harus sesuai dengan ketentuan keuangan Syariah, yakni tidak mengandung bunga, riba atau manipulasi.

Perbedaan Fintech Syariah dan Fintech Konvensional

Berikut ini beberapa perbedaan fintech Syariah dan fintech konvensional:

  1. Dasar yang Dianut

Syariat Islam digunakan sebagai dasar layanan keuangan dalam fintech syariah. Dalam menjalani kegiatan usahanya, fintech Syariah harus menaati peraturan dari OJK Nomor 77/POJK.01/2016 pada tanggal 26 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Fintech syariah juga harus taat pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No: 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

  1. Bunga

Dalam fintech Syariah, bunga tidak sesuai dengan agama Islam dikarenakan mengandung unsur riba. Jadi, tidak akan dijumpai kredit dalam pembiayaan fintech berbasis Syariah.

  1. Akad

Pembiayaan pada fintech Syariah akan dilakukan berdasarkan Akad Murabahah, Akad Ijarah Wa Iqtina, dan Akad Musyarakah Mutanaqishah.

Akad Murabahah adalah akad jual beli yang mana fintech Syariah menjadi seorang pembeli atas produk yang diinginkan nasabah. Selanjutnya peminjam akan menjual produk tersebut kepada nasabah dengan jumlah keuntungan yang sudah disetujui sebelumnya.

Akad Ijarah Wa Iqtina adalah akad sewa. Pada Akad Ijarah Wa Iqtina, penyelanggara fintech Syariah menjadi pembeli atas barang yang diinginkan oleh nasabah. Selanjutnya peminjam akan menyewakan barang tersebut yang di kemudian hari dapat dibeli oleh nasabah. Barang tersebut terdapat dalam status sewa dengan kurun waktu tertentu sampai berpindah kepemilikan.

Akad Musyarakah Mutanaqishah adalah program pembiayaan yang berasal dari penyelenggara fintech dan nasabah. Masing-masing memberikan modal untuk produk tertentu. Nasabah dapat membeli bagian yang dimiliki oleh penyelenggara fintech Syariah. Jadi, nasabah dapat memiliki hak penuh atas kepemilikan produk tersebut.

Tantangan Fintech Syariah di Indonesia

Berikut ini merupakan tantangan fintech Syariah di Indonesia:

  1. Rendahnya Literasi Keuangan di Indonesia

Menurut Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Horas V. M Tarihoran, mengatakan bahwa literasi keuangan penting untuk dilakukan karena indeks literasi dan inklusi keuangan di Indonesia masih tergolong relatif rendah.

Tingginya tingkat literasi keuangan, dapat melindungi masyarakat itu sendiri untuk terhindar dari transaksi-transaksi palsu yang dapat merugikan mereka.

Terdapat 2 hal penting yang bisa dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan, yakni meningkatkan keterampilan serta keyakinan masyarakat tentang layanan keuangan dan infrastruktur.

  1. Kurang Menunjangnya Syarat dan Infrastruktur

Hambatan yang dihadapi oleh fintech Syariah adalah keharusan memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah) pada masing- masing perusahaan.

Hal ini memberatkan pihak yang mau mendirikan fintech Syariah dikarenakan membutuhkan biaya besar. Sedangkan perusahaan-perusahaan yang baru merintis (start–up) pada umumnya belum memiliki modal yang cukup besar untuk bisa memenuhi kebutuhan tersebut.

Oleh karena itu, sebuah alternatif bisa dilakukan, seperti satu orang dewan pengawas untuk beberapa fintech Syariah yang masih belum terdaftar.

  1. Indonesia Perlu Kebijakan yang Matang

Di Indonesia, kebijakan untuk fintech Syariah belum mencakup keamanan nasabah. Tentunya, untuk pengelolaan yang baik maka membutuhkan kebijakan yang matang.

Dikarenakan layanan P2P (Peer to PeerLending memiliki peluang yang besar di Indonesia maka sangat diperlukan adanya peran dari regulator yang sehat.

Kebijakan-kebijakan yang dimaksud adalah hal- hal yang berkaitan dengan syarat pendirian dan operasi fintech, inovasi layanan yang aman untuk nasabah serta kompetisi antarfintech yang sehat. Kebijakan yang matang akan membantu mengurangi risiko untuk kepentingan nasabah.

Jetorbit menyediakan web hosting terbaik dan domain murah di tahun 2019 ini. Web hosting adalah tempat untuk membuat website Anda bisa diakses oleh semua pengunjung di seluruh belahan dunia. Agar bisa online dengan mudah dan cepat maka pilihlah web hosting terbaik dengan pengalaman lebih dari 5 tahun. Sedangkan domain adalah identitas dari website Anda agar mudah pengunjung mengingat nama identitas dari website Anda.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rata rata rating 5 / 5. Jumlah rate 1

Yuk Rate 5 Artikel Ini!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?

Bagikan:

Leave a Comment