Guys, pasti sering dong ya, kalian melihat simbol C, TM dan R atau logo Copyright ©, Trademark ™, dan Registered Trademark ® pada suatu nama brand atau produk tertentu? Kalian sendiri udah tahu belum nih arti simbol dari masing-masing? Kalau belum tahu, cari tahu yuk arti dari simbol-simbol tersebut di artikel Perbedaan Arti Simbol C, TM, dan R Pada Produk
Arti Logo Copyright ©, Trade Mark ™, dan Registered Trademark ®
Kita bahas dulu yuk pengertian Copyright ©, Trademark ™, dan Registered Trademark ® terlebih dahulu.
Copyright ©
Copyright, biasanya dilambangkan dengan huruf C yang diberi lingkaran tanpa putus seperti ilustrasi gambar diatas. Dalam bahasa Indonesia, Copyright memiliki arti hak cipta. Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), hak cipta atau Copyright merupakan hak suatu badan usaha tentang hasil penemuannya yang legal dan juga sudah dilindungi dengan undang-undang yang berlaku.
Hak cipta dalam konteks ini juga mencakup seluruh hak atas suatu karya yang diproduksi dan disalurkan dalam bentuk digital, termasuk logo, desain grafis, dan foto lain yang dijual dalam situs-situs tertentu.
Intinya, hak cipta merupakan hak yang melekat langsung setelah diproduksi atau diciptakan tanpa membutuhkan proses pendaftaran di kantor HKI. Namun di sisi lain, banyak pihak yang menyarankan untuk mendaftarkannya agar bisa mendapat perlindungan hukum jika suatu saat ada pihak lain yang menggunakannya tanpa izin.
Pada mulanya, hukum hak cipta diperkenalkan pertama kali secara Yuridis di Indonesia pada tahun 1912 pasca munculnya UU Auteurswet yang diterapkan pada tanggal 23 September di tahun yang sama. Nah, setelah itulah banyak sekali pembaruan pada undang-undang tersebut.
Setelah adanya reformasi, dasar perlindungan hak cipta mengacu pada Undang-Undang RI No. 28 tahun 2014. Salah satunya nih, pada pasal 40 dijelaskan secara lengkap tentang jenis karya apa saja yang memenuhi syarat untuk dilindungi hak ciptanya, seperti:
- Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- Karya seni terapan;
- Karya arsitektur;
- Peta;
- Karya seni batik atau seni motif lain;
- Karya fotografi;
- Potret;
- Karya sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- Permainan video; dan
- Program Komputer.
Trademark ™
Trademark yang disingkat dengan dan dijadikan simbol ™ adalah suatu simbol atau lambang brand yang sudah secara sah dimiliki oleh suatu badan, organisasi, lembaga, atau perusahaan. Beberapa ahli ada yang mengatakan bahwa simbol ini juga bisa digunakan oleh brand yang baru didaftarkan ke kantor HKI atau dalam proses perpanjangan suatu brand.
Meski sudah ada perusahaan yang mendaftarkan brand mereka ke kantor HKI dan juga telah terdaftar, beberapa dari mereka masih tetap ada yang menggunakan simbol ini, lengkap dengan logo perusahaan dan seluruh hak cipta di dalamnya.
Dalam kamus KBBI, terdapat dua pengertian dasar dari merek dagang, yaitu:
- Simbol, nama, gambar, kata, huruf atau tanda lain pada suatu lembaga atau perusahaan dagang untuk memberi nama pada produk atau membedakan dengan produk lainnya, dan biasanya sudah dilindungi oleh suatu aturan tertentu.
- Nama produk dagang yang terdapat pada suatu perusahaan yang legal dan terdaftar.
Registered Trademark ®
Simbol terakhir adalah registered Trademark yang sudah biasa disimbolkan dengan huruf ® kecil di sisi dagang, lembaga, perusahaan, atau organisasi tertentu. Simbol ini memiliki arti bahwa merek dagang atau brand tersebut sudah didaftarkan pada kantor HKI dan bisa digunakan secara resmi baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial atau dialihkan pada pihak lain.
Pada beberapa negara di dunia seperti Amerika, jika suatu brand atau nama perusahaan sudah memiliki simbol kecil ini maka berarti mereka sudah memiliki hak dalam menggunakan merek tersebut di mana saja dan kapan saja.
Perbedaan Copyright ©, Trademark ™ dan Registered Trademark ®
Berikut ini perbedaan dari ketiga istilah tersebut:
- Trademark atau merek dagang adalah simbol atau tanda yang erat hubungannya dengan suatu merek dagang perusahaan. Tanda dan simbol tersebut adalah ciri khas suatu brand perusahaan. Tujuan dibuat simbol ini adalah agar para konsumen dan masyarakat bisa mengidentifikasi merek dan produk yang sudah produksi.
- Bentuk perbedaan antara Trademark dan Registered Trademark terlihat dari adanya simbol yang digunakan. Untuk yang sudah didaftarkan pada kantor HKI maka mereka bisa menggunakan simbol ®. Sedangkan untuk mereka yang belum terdaftar atau masa aktif pendaftarannya sudah habis maka mereka bisa menggunakan simbol ™ untuk tujuan branding atau untuk mendapatkan suatu hak eksklusivitas atas brand dan produk yang mereka produksi.
- Perbedaan hak cipta Copyright © , Trademark ™, dan registered Trademark ® terdapat pada unsur-unsur haknya. Hak cipta atau Copyright © tidak memiliki batasan dan juga bisa diregistrasikan oleh individu, organisasi, firma, yayasan hingga perusahaan. Sebaliknya, Trademark™ dan Registered Trademark ® pada umumnya didaftarkan oleh perusahaan atau organisasi yang sudah memiliki izin hak usaha secara sah.
Terkait benefit, apabila ada perusahaan atau organisasi telah menggunakan simbol ®, maka perusahaan atau organisasi tersebut akan mendapatkan beberapa keuntungan lebih banyak, yaitu:
- Memiliki eksklusivitas penggunaan brand atau produk. Apalagi kompetitor kalian juga akan mengetahui bahwa brand kalian sudah terdaftar secara resmi.
- Pada beberapa kasus, lisensi brand bisa dipindahtangankan sesuai perjanjian dengan cara membayar royalti.
- Mampu meningkatkan kegiatan promosi barang dan produk agar brand bisa semakin eksklusif dan lebih mudah diingat.
- Memudahkan masyarakat dalam membedakan produk asli dan produk palsu.
Jadi, simpulan sederhananya adalah Trademark ™ dan registered Trademark ® lebih diperuntukan pada hak cipta organisasi maupun badan perusahaan. Sebaliknya, Copyright cenderung digunakan pada hak kekayaan intelektual personal serta biasa digunakan untuk lebih mematenkan suatu karya atau ide.
Nah, Guys. Jika kalian seorang pemilik bisnis yang memproduksi suatu produk yang mengharuskan adanya lisensi nih, sebaiknya kalian mendaftarkan merek dagang kalian ke badan yang memiliki otoritas tersebut, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menghindari masalah hukum ke depannya.
Guys, untuk optimasi performa website, penting untuk menggunakan layanan website berkualitas, mulai dari domain, hosting, dan layanan pendukung lainnya. Nah, untuk mendapatkan itu semua, silakan berkunjung ke Jetorbit untuk mencari sesuai kebutuhan kalian. Selain itu, kami juga menyediakan VPS yang bisa kalian cek di sini.
Good luck
Leave a Comment