Seiring perkembangan zaman, dokumen kertas semakin ditinggalkan dan digantikan dengan dokumen elektronik. Teknologi mendorong berkurangnya penggunaan kertas dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu wujud pengurangan kertas adalah penggunaan meterai elektronik. Okay, tak perlu lama-lama, simak yuk sampai tuntas Apa Itu e-Meterai, Fungsi, dan Cara Penggunaannya
Apa Itu e-Meterai?
Dilansir dari e-meterai.co.id, meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Di awal peluncurannya, meterai elektronik memang melakukan uji coba penggunaan meterai bersama sejumlah pihak seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Telkom Indonesia. Namun, kini penggunaan e-Meterai dapat digunakan oleh umum.
e-Meterai sendiri memiliki karakteristik yang mirip dengan meterai biasa, yakni berbentuk persegi dan dominan warna merah muda. Dalam meterai ini terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan ‘Meterai Elektronik’ serta angka dan tulisan Rp 10.000 yang menunjukan tarif bea meterai.
Fungsi e-Meterai
e-Meterai memiliki fungsi yang sama seperti meterai konvensional pada umumnya. Berdasarkan undang-undang No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), meterai berfungsi sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu sehingga tidak akan menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian.
Meski begitu, e-Meterai sendiri memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai konvensional lainnya sebagai alat bukti di pengadilan. Pembuktian sendiri merupakan tahap yang penting dalam menyelesaikan perselisihan bagi para pihak di pengadilan. Tanpa meterai, suatu dokumen tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Apabila dokumen tidak dikenakan meterai maka dokumen tersebut tetaplah harus dibubuhkan meterai di pengadilan.
Meterai sendiri dibubuhkan di atas dokumen-dokumen berikut, dokumen yang digunakan untuk alat pembuktian di muka pengadilan, dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya, dan dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.
Bentuk-bentuk dokumen yang diatur dalam pasal 3 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai adalah sebagai berikut:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain sejenis beserta rangkapnya.
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 50 juta yang menyebutkan penerima uang atau berisi pengakuan bahwa hutang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan.
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Kenali Ciri-Ciri Bea Meterai Elektronik atau eMeterai Digital
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Siaran Pers Nomor SP-31/2021 menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan e-meterai atau meterai elektronik.
e-Meterai memiliki ciri-ciri khusus untuk memastikan meterai elektronik ini memiliki keaslian dan dinyatakan valid untuk digunakan.
Berikut adalah ciri-ciri meterai elektronik atau e-meterai yang wajib diketahui agar pembayaran pajak atas dokumen elektronik sah:
- Kode unik berupa nomor seri
- Keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila
- Terdapat tulisan METERAI ELEKTRONIK
- Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni 10000 dan SEPULUH RIBU RUPIAH
Ketentuan tentang pembelian e Meterai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 PMK 133/2021, pemerintah menugaskan 2 instansi dalam pengadaan eMeterai ini, yaitu:
a. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang RI (Peruri)
Perum Peruri bertugas untuk melakukan:
- Pencetakan Meterai Tempel
- Pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik
b. PT Pos Indonesia (Persero)
Sedangkan Pos Indonesia sebagai yang mendistribusikan dan melakukan penjualan Meterai Tempel.
Bagaimana Cara Menggunakan e-Meterai atau Pembayaran e-Meterai?
Aturan penggunaan eMeterai atau meterai digital (Bea Meterai Elektronik) ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021 tentang:
Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.
Sesuai Pasal 3 PMK No. 134/2021, pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan:
- Meterai (Meterai Tempel, Meterai Elektronik, dan Meterai Dalam Bentuk Lain)
- SSP atau Surat Setoran Pajak
Dalam penggunaannya, baik Meterai Tempel, Meterai Elektronik maupun Meterai Dalam Bentuk Lain, berbeda-beda sesuai dengan karakteristiknya.
Berikut adalah perbedaan penggunaan meterai untuk pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen sesuai jenisnya:
a. Meterai Tempel
Pembubuhan Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan.
Selanjutnya Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai Tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.
b. Meterai Elektronik (e-Meterai)
Bagaimana cara pembayaran Bea Meterai menggunakan eMeterai? Pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Elektronik dilakukan dengan cara:
Membubuhkan Meterai Elektronik pada dokumen yang terutang Bea Meterai melalui sistem meterai elektronik
Pembubuhan meterai elektronik tersebut dilakukan melalui laman pos.e-meterai.
c. Meterai Dalam Bentuk Lain
Sedangkan pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Dalam Bentuk Lain, dilakukan oleh Pembuat Meterai dengan cara membubuhkan Meterai Dalam Bentuk Lain pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.
Pembuat Meterai dengan membubuhkan Meterai Dalam Bentuk Lain pada Dokumen ini akan membubuhkan Meterai Teraan dan Meterai Komputerisasi, wajib melakukan Deposit.
Pembubuhkan Meterai percetakan hanya digunakan dalam pemungutan Bea Meterai atas surat berharga berupa cek dan bilyet giro.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa dengan adanya e-Meterai, pengguna meterai dapat lebih mudah membubuhkan meterai karena tidak perlu print-scan dokumen lagi. Dengan begitu, dokumen elektronik akan memiliki keabsahan dan kedudukan yang sama-sama kuat dengan dokumen konvensional. Tak hanya itu, e-Meterai juga mempermudah pelunasan bea meterai karena dapat dilakukan secara online.
Ada yang lagi berencana bikin nama brand? Wah, perlu dipikirin matang-matang ya tentang namanya. Nah, agar brand kalian lebih tepercaya lagi, kalian perlu membuat email dengan domain sendiri karena sekarang lebih mudah, aman, dan keren! Gunakan layanan email hosting dari Jetorbit yuk agar bisa kirim email dengan @namadomainkamu.com menjadikan kesan tepercaya dalam bisnis. Oia, Jetorbit juga menyediakan produk VPS, lho.
Leave a Comment