{"id":2042,"date":"2019-07-27T08:36:53","date_gmt":"2019-07-27T08:36:53","guid":{"rendered":"https:\/\/www.jetorbit.com\/blog\/?p=2042"},"modified":"2019-08-06T09:10:46","modified_gmt":"2019-08-06T09:10:46","slug":"mengenal-fintech-syariah-yang-berkembang-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.jetorbit.com\/blog\/mengenal-fintech-syariah-yang-berkembang-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Mengenal Fintech Syariah yang Berkembang di Indonesia"},"content":{"rendered":"<p>Zaman yang semakin maju dan berkembang ini membuat dunia keuangan pun turut mengalami perkembangan yang pesat. Salah satunya adalah <em>fintech<\/em>\u00a0atau\u00a0<em>financial technology<\/em>. Ragam\u00a0<em>fintech\u00a0<\/em>semakin berkembang saat ini termasuk <em>fintech<\/em>\u00a0Syariah. Namun, kehadiran\u00a0<em>fintech<\/em>\u00a0Syariah memiliki tantangan tersendiri. Makanya, simak sampai selesai ya terkait <strong>Mengenal Fintech Syariah yang Berkembang di Indonesia<\/strong><\/p>\n<p><em>Fintech<\/em>\u00a0yang diterapkan berdasarkan\u00a0ekonomi Syariah harus sesuai dengan ketentuan keuangan Syariah, yakni tidak mengandung bunga, riba atau manipulasi.<\/p>\n<p><strong>Perbedaan\u00a0<em>Fintech<\/em>\u00a0Syariah dan\u00a0<em>Fintech<\/em>\u00a0Konvensional<\/strong><\/p>\n<p>Berikut ini beberapa perbedaan\u00a0<em>fintech<\/em>\u00a0Syariah dan\u00a0<em>fintech<\/em>\u00a0konvensional:<\/p>\n<ol>\n<li>Dasar yang Dianut<\/li>\n<\/ol>\n<p>Syariat Islam digunakan sebagai dasar layanan keuangan dalam fintech syariah. Dalam menjalani kegiatan usahanya,\u00a0<em>fintech<\/em>\u00a0Syariah harus menaati peraturan dari OJK Nomor 77\/POJK.01\/2016 pada tanggal 26 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.<\/p>\n<p>Fintech syariah juga harus taat pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No: 117\/DSN-MUI\/II\/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li>Bunga<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dalam\u00a0<em>fintech Syariah<\/em>, bunga tidak sesuai dengan agama Islam dikarenakan mengandung unsur\u00a0riba. Jadi, tidak akan dijumpai kredit dalam pembiayaan\u00a0<em>fintech<\/em>\u00a0berbasis Syariah.<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li>Akad<\/li>\n<\/ol>\n<p>Pembiayaan pada\u00a0<em>fintech<\/em>\u00a0Syariah akan dilakukan berdasarkan Akad\u00a0<em>Murabahah<\/em>, Akad\u00a0<em>Ijarah<\/em>\u00a0<em>Wa Iqtina<\/em>, dan Akad\u00a0<em>Musyarakah<\/em>\u00a0<em>Mutanaqishah<\/em>.<\/p>\n<p>Akad\u00a0<em>Murabahah<\/em>\u00a0adalah akad jual beli yang mana\u00a0<em>fintech<\/em>\u00a0Syariah menjadi seorang pembeli atas produk yang diinginkan nasabah. Selanjutnya peminjam akan menjual produk tersebut kepada nasabah dengan jumlah keuntungan yang sudah disetujui sebelumnya.<\/p>\n<p>Akad\u00a0<em>Ijarah Wa Iqtina<\/em>\u00a0adalah akad sewa. Pada Akad <em>Ijarah Wa Iqtina<\/em>, penyelanggara\u00a0<em>fintech<\/em>\u00a0Syariah menjadi pembeli atas barang yang diinginkan oleh nasabah. Selanjutnya peminjam akan menyewakan barang tersebut yang di kemudian hari dapat dibeli oleh nasabah. Barang tersebut terdapat dalam status sewa dengan kurun waktu tertentu sampai berpindah kepemilikan.<\/p>\n<p>Akad\u00a0<em>Musyarakah<\/em>\u00a0<em>Mutanaqishah<\/em>\u00a0adalah program pembiayaan yang berasal dari penyelenggara\u00a0<em>fintech<\/em>\u00a0dan nasabah. Masing-masing memberikan modal untuk produk tertentu. Nasabah dapat membeli bagian yang dimiliki oleh penyelenggara <em>fintech<\/em>\u00a0Syariah. Jadi, nasabah dapat memiliki hak penuh atas kepemilikan produk tersebut.<\/p>\n<p><strong>Tantangan\u00a0<em>Fintech<\/em>\u00a0Syariah di Indonesia<\/strong><\/p>\n<p>Berikut ini merupakan <a href=\"https:\/\/www.domainesia.com\/berita\/tantangan-fintech-syariah-di-indonesia\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">tantangan\u00a0<em>fintech<\/em>\u00a0Syariah<\/a> di Indonesia:<\/p>\n<ol>\n<li>Rendahnya Literasi Keuangan di Indonesia<\/li>\n<\/ol>\n<p>Menurut Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Horas V. M Tarihoran, mengatakan bahwa literasi keuangan penting untuk dilakukan karena indeks literasi dan inklusi keuangan di Indonesia masih tergolong relatif rendah.<\/p>\n<p>Tingginya tingkat literasi keuangan, dapat melindungi masyarakat itu sendiri untuk terhindar dari transaksi-transaksi palsu yang dapat merugikan mereka.<\/p>\n<p>Terdapat 2 hal penting yang bisa dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan, yakni meningkatkan keterampilan serta keyakinan masyarakat tentang layanan keuangan dan infrastruktur.<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li>Kurang Menunjangnya Syarat dan Infrastruktur<\/li>\n<\/ol>\n<p>Hambatan yang dihadapi oleh\u00a0<em>fintech<\/em>\u00a0Syariah adalah keharusan memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah) pada masing- masing perusahaan.<\/p>\n<p>Hal ini memberatkan pihak yang mau mendirikan <em>fintech<\/em>\u00a0Syariah dikarenakan membutuhkan biaya besar. Sedangkan perusahaan-perusahaan yang baru merintis (<em>start\u2013up<\/em>) pada umumnya belum memiliki modal yang cukup besar untuk bisa memenuhi kebutuhan tersebut.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, sebuah alternatif bisa dilakukan, seperti satu orang dewan pengawas untuk beberapa\u00a0<em>fintech<\/em>\u00a0Syariah yang masih belum terdaftar.<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li>Indonesia Perlu Kebijakan yang Matang<\/li>\n<\/ol>\n<p>Di Indonesia, kebijakan untuk\u00a0<em>fintech<\/em>\u00a0Syariah belum mencakup keamanan nasabah. Tentunya, untuk pengelolaan yang baik maka membutuhkan kebijakan yang matang.<\/p>\n<p>Dikarenakan layanan P2P (<em>Peer to Peer<\/em>)\u00a0<em>Lending<\/em>\u00a0memiliki peluang yang besar di Indonesia maka sangat diperlukan adanya peran dari regulator yang sehat.<\/p>\n<p>Kebijakan-kebijakan yang dimaksud adalah hal- hal yang berkaitan dengan syarat pendirian dan operasi\u00a0<em>fintech<\/em>, inovasi layanan yang aman untuk nasabah serta kompetisi antar<em>fintech<\/em>\u00a0yang sehat. Kebijakan yang matang akan membantu mengurangi risiko untuk kepentingan nasabah.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.jetorbit.com\/\">Jetorbit<\/a> menyediakan web hosting terbaik dan <a href=\"https:\/\/www.jetorbit.com\/domain\/\">domain murah<\/a> di tahun 2019 ini. Web hosting adalah tempat untuk membuat website Anda bisa diakses oleh semua pengunjung di seluruh belahan dunia. Agar bisa online dengan mudah dan cepat maka pilihlah web hosting terbaik dengan pengalaman lebih dari 5 tahun. Sedangkan domain adalah identitas dari website Anda agar mudah pengunjung mengingat nama identitas dari website Anda.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Zaman yang semakin maju dan berkembang ini membuat dunia keuangan pun turut mengalami perkembangan yang pesat. Salah satunya adalah fintech\u00a0atau\u00a0financial technology. Ragam\u00a0fintech\u00a0semakin berkembang saat ini termasuk fintech\u00a0Syariah. Namun, kehadiran\u00a0fintech\u00a0Syariah memiliki tantangan tersendiri. Makanya, simak sampai selesai ya terkait Mengenal Fintech Syariah yang Berkembang di Indonesia Fintech\u00a0yang diterapkan berdasarkan\u00a0ekonomi Syariah harus sesuai dengan ketentuan keuangan Syariah, &#8230; <a title=\"Mengenal Fintech Syariah yang Berkembang di Indonesia\" class=\"read-more\" href=\"https:\/\/www.jetorbit.com\/blog\/mengenal-fintech-syariah-yang-berkembang-di-indonesia\/\" aria-label=\"Read more about Mengenal Fintech Syariah yang Berkembang di Indonesia\">Read more<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2043,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"generate_page_header":"","footnotes":""},"categories":[25],"tags":[167,142,253],"class_list":["post-2042","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-info","tag-cara-membuat-web-gratis","tag-cara-membuat-website","tag-fintech-syariah","infinite-scroll-item","generate-columns","tablet-grid-50","mobile-grid-100","grid-parent","grid-33"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.jetorbit.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2042","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.jetorbit.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.jetorbit.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jetorbit.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jetorbit.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2042"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/www.jetorbit.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2042\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2230,"href":"https:\/\/www.jetorbit.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2042\/revisions\/2230"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jetorbit.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2043"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.jetorbit.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2042"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jetorbit.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2042"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jetorbit.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2042"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}